KPR berdasarkan bank pemberi fasilitas ada dua, yaitu bank konvesional dan bank syariah. dalam memberikan kredit bank konvensional mengenakan bunga atas pinjaman yang diberikan.
KPR bank konvensional ada 4 yaitu, KPR Fix, KPR Fix dan Float, KPR Fix, Cap dan Float dan KPR Float.
KPR Fix Perhitungan bunga dari awal sampe akhir pembayaran besarannya tetap.
KPR Fix dan Float Perhitungan bunganya tetap sampai jangka waktu tertentu kemudian akan mengikuti bunga pasar.
Sedangkan KPR bank syariah mengikuti prinsip syariah dan akad yang disepakati antara bank dengan nasabah. KPR bank syariah ada 3 jenis, yaitu: KPR Murabahah, KPR Ijarah Muntahia Bittamlik/IMBT dan KPR Musyarakah Mutanaqisah.
KPR Murabahah sering digunakan bank syariah karena mudah dipahami oleh nasabah.
KPR Ijarah Muntahia Bittamlik/IMBT konsepnya menyewa yang pada akhirnya bisa memiliki. KPR Ijarah Muntahia Bittamlik/IMBT jarang ditemui di bank syariah.
KPR Musyarakah Mutanaqisah Konsep KPR ini adalah kepemilikan rumah secara bertahap.
Untuk KPR Murabahah, besaran uang muka minimal 30% dari harga rumah. sedangkan KPR IMBT dan MMQ minimal 20% dari harga rumah.
KPR konvensional biasanya dikenakan penalti jika nasabah melunasi lebih cepat daripada perjanjian. KPR syariah tidak ada penalti karena nilai transaksi sudah ditentukan di depan.
Dari penjelasan tersebut, apakan sudah bisa menentukan KPR yang akan dipilih?
sumber: +NgaturDuit.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar