Sabtu, 21 Maret 2015

"Mengenal Jenis KPR"

     Setelah cara membeli tanah atau rumah yang semakin mahal, ternyata KPR  menjadi pilihan mayoritas. KPR dibagi menjadi berbagai kriteria dan dipisahkan menjadi beberapa kategori.

     Dilihat dari jenis agunan, KPR dibagi menjadi KPR Pembelian dan KPR Multiguna. KPR Pembelian adalah kredit yang digunakan untuk melakukan pembelian rumah yang dibiayai oleh bank. KPR Multiguna adalah kredit yang menggunakan rumah sebagai jaminan untuk meminjam sejumlah dana ke bank.

     Berdasarkan persyaratan penerimaan pinjaman KPR dibagi menjadi 2 yaitu KPR bersubsidi dan KPR non-subsidi. KPR bersubsidi ditujukan kepada masyarakat prasejahtera dengan memberikan bunga kredit flat yang cukup rendah.

     Berdasarkan jenis bank yang memberikan KPR dibagi menjadi bank konvensional dan bank syariah. Pada bank konvensional, jenis bunga yang digunakan bervariasi; ada yang flat dan floating. Pada bank syariah, sistem KPR yang digunakan berbasis syariah dan berdasarkan margin yang disepakati di awal.
sumber: +NgaturDuit.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar