Sabtu, 07 Maret 2015

Warisan

     Bentuk warisan bisa dalam berbentuk harta atau aset dan utang. Jika kebetulan Anda diwariskan 'utang', maka Anda harus menyiapkan dana khusus.

      Dalam ilmu perencanaan keuangan, mengelola harta warisan merupakan hal yang butuh perencanaan sehingga harta yang diwariskan dapat bermanfaat.

      Hukum pembagian waris di Indonesia, mempunyai berbagai prinsip. Yaitu: Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat.

 Secara umum, harta waris baru bisa di bagikan kepada pihak lain kalau terjadi adanya kematian. Dan penerima waris harus memiliki hubungan darah.

 Yang paling berhak untuk menerima waris adalah anak kandung dari perkawinan yang sah diakui secara hukum oleh negara & agama.
twitter.com/zapfinance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar