Sabtu, 21 Maret 2015

"Asuransi Rumah"

     Dalam asuransi kerugian umum ada asuransi rumah untuk memperberikan perlindungan rumah. Asuransi rumah dasarnya menanggung kerusakan terhadap risiko kebakaran, petir, ledakan, dll. Tapi asuransi rumah perlindungannya juga terbatas, misal bencana alam seperti banjir gak ditanggung asuransi dasar.

     Jika membeli rumah biasanya sudah termasuk asuransi, tapi hanya asuransi dasar. karena itu ada perlunasan asuransi yang melindungi dari resiko bencana alam seperti banjir. Untuk rumah yang dibeli secara tunai wajib memiliki asuransi rumah.

     Besaran premi yang dibayarkan ditentukan berdasarkan zona. Semakin beresiko lokasi rumah terkena banjir maka semakin mahal preminya. Rumah yang rawan banjir makin mahal preminya, tapi kita bisa tenang jika ada bencana banjir karena akan diberi ganti rugi. Pilihlah asuransi yang sesuai dengan lokasi rumah dan potensit terhadap penyebab kerugian.
sumber: +NgaturDuit.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar