Sabtu, 21 Maret 2015

BPJS

     Jaminan Kesehatan nasional adalah program pemerintah agar orang yang sakit bisa segera ditangani dan tidak terlantar. Melalui JKN muncul perusahaan bernama BPJS (Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial) yang dulu bernama ASKES. Asuransi swasta juga bisa membayarkan kekurangan biaya, misal peserta BPJS minta kenaikan fasilitas.

     Berbeda dengan asuransi swasta, BPJS menyelenggarakan asuransi bersifat sosial dengan premi yang sangat terjangkau. Layanan BPJS ada 3 kelas, yang membedakan hanya layanan non medis seperti kamar rawat inap, kalau obat sama.

     Ada beberapa hal yang membedakan BPJS dengan asuransi swasta.
Yang pertama premi BPJS lebih terjangkau dibanding asuransi swasta yang preminya tinggi.

     yang kedua rujukan BPJS menggunakan prinsip rujukan agar tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit. Jadi si pasien harus mendatangi klinik atau puskesmas terlebih dulu untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit.Sedangkan pemegang polis asuransi swasta bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa harus mendapatkan rujukan.

     Yang ketiga BPJS hanya bisa menerima klaim dari fasilitas kesehatan, tidak menerima klaim dari perorangan. Karena itu pasien tidak dikenakan biaya lagi asal mengikuti prosedur BPJS. Sedangkan asuransi kesehatan swasta bisa mengklaim asuransi secara perorangan.

     Baik BPJS maupun asuransi kesehatan swasta memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jadi bisa lebih optimal jika dikombinasikan keduanya. Meski demikian pasien tetap harus mengikuti prosedur BPJS sehingga tidak bisa langsung ke Rumah Sakit. Karena itu kita harus pintar dalam memilih kombinasi asuransi agar kesehatan kita lebih terjamin.
sumber: +NgaturDuit.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar