2. Bank Kustodian adalah Lembaga Penyimpan Dana Investor.
3. NAB adalah Nilai Aktiva Bersih atau harga per satuan Unit Penyertaan. NAB adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkannya.
4. Subscribtion adalah Istilah dalam pembelian reksa dana.
5. Redemption adalah Istilah dalam penjualan reksa dana.
6. Fee adalah Biaya yang muncul akibat transaksi.
7. Cut off Time adalah : Batas waktu transaksi baik subsciption atau redemption, batasnya mulai jam 9.00 sd 13.00
8. Prospektus adalah Hal detail menyangkut sebuah produk reksa dana.
9. UP atau Unit Penyertaan adalah satuan investasi dalam reksa dana. Pada saat penawaran umum perdana, UP ditetapkan Rp 1.000
Setiap reksa dana mempunyai apa yang disebut harga saham atau lazim disebut Nilai Aktiva Bersih (Net Assets Value) atau UP yang merupakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dibagi dengan total jumlah unit
penyertaan (outstanding UP) atau nilai dari tiap satu unit saham reksa
dana.
Bila pada penawaran umum suatu reksa dana terkumpul dana sebesar Rp 100
juta berarti ada 100 ribu lembar UP beredar dengan NAB/UP Rp 1.000 . Misalkan selama suatu periode MI mampu membukukan keuntungan 40% maka dana yang terkumpul akan menjadi Rp 140 juta.
Jika sebelumnya NAB/UP sebesar Rp 1.000, sekarang karena nilainya naik menjadi Rp 1.400. Misal biaya yang dibebankan 1%, maka NAB Rp 140 juta-1%(140 juta) atau NAB/UP menjadi Rp 1.386.
Setelah dikurangi biaya-biaya tersebut, hasil investasi akan menjadi hak
investor. Nilai NAB/UP tidak menggambarkan mahal tidaknya reksa dana. Investor akan mendapat keuntungan jika nilai NAB/UP mengalami kenaikan
apabila dibandingkan dengan nilai NAB/UP pada saat pembelian.
sumber: @pakarreksadana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar