Sabtu, 11 April 2015

Perbedaan Reksadana Dengan Pasar Modal

     Pasar Modal itu Kegiatan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang membutuhkan sarana investasi terpercaya. Bursa Efek itu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UU RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal). Efek itu surat berharga seperti obligasi, tanda bukti hutang, surat berharga komersial, saham, unit penyertaan KIK atau Kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.

     Reksa dana itu wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Bagi investor kecil, reksa dana merupakan alternatif investasi yang dapat dipertimbangkan. Dengan nilai investasi minimal Rp 100-200 ribu Anda sudah dapat berinvestasi. Reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Berinvestasi di reksa dana berarti Anda akan membeli unit penyertaan. Misalnya, Investor membeli sebuah jenis reksa dana, harga 1 unit saat ini misalnya 1.000, maka kalau Anda membeli 1juta, Anda akan dapat 1000 unit.

     Satuan harga unit penyertaan reksa dana disebut NAB atau Nilai Aktiva Bersih. Harga unit ini bergerak naik dan turun. Untuk menghitung berapa uang Anda saat ini di reksadana, hanya tinggal mengalikan banyaknya unit yang Anda miliki dengan harga unit saat ini.

     Untuk membeli unit reksadana, anda bisa langsung ke Manajer Investasinya atau ke bank sebagai agen penjual. INGAT, tidak semua produk reksadana memberikan hasil optimal, anda harus pintar memilah dan memilih produk yang bagus.
sumber: @pakarreksadana

1 komentar:

  1. pengetahuan tentang pasar saham harus faham betul nih sebelum invest saham. thank you gan. nice artikel

    BalasHapus