1. Hanya membeli saham,obligasi dan pasar uang yang masuk dalam daftar efek syariah dan sesuai dengan prinsip syariah.
2. Melakukan cleansing bila dalam portofolio reksa dana terdapat keuntungan yang sifatnya tidak sesuai dengan syariah.
3. Adanya Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk untuk memastikan agar pengelolaan investasi memperhatikan kaidah-kaidah syariah.
Dengan adanya cleansing maka saat ada pendapatan yang tidak syari maka
manajer investasi akan menyisihkan uang tersebut lalu menyumbangkannya ke yayasan amal yang disepakati antara Manajer Investasi dan Dewan Pengawas syariah.
Salah satu hal yang dapat menyebabkan cleansing misalnya ketika suatu saham membagikan deviden lalu setelah diteliti lebih jauh Ternyata saham tersebut merupakan holding dari beberapa anak perusahaan
yang salah satunya bergerak dibidang perbankan yang konvensional.
sumber: @pakarreksadana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar