Minggu, 26 April 2015

Reksa Dana

Menurut UU no 8 tahun 95 pasal 1 ; Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masayarakat pemodal Untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Instrumen pasar modal itu ada saham, obligasi dan pasar uang.

Dari definisi tadi, artinya dalam reksadana setidaknya ada 4 unsur yang saling berkaitan diantaranya adalah : Wadah untuk menampung dana, Investor, Portofolio Efek dan Manajer Investasi. Uang yang ada dalam reksadana itu uang yang dikumpulkan dari sejumlah investor yang setidaknya berjumlah lebih dari 50 pihak.

Berdasarkan persyaratan dari OJK, Dana yang dikelola oleh manajer investasi untuk sebuah produk reksa dana ini harus minimal 25 Milyar. Uang tersebut kemudian diinvestasikan pada berbagai surat berharga seperti saham, obligasi dan pasar uang.

Agar hak dan kewajiban antara Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Investor ini jelas maka dibuat surat perjanjian kerjasama yang disebut KIK. KIK ini surat perjanian antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, Hasil kerjasama tersebut menghasilkan sebuah produk yang disebut reksadana.

Mana reksa dana yang cocok buat kita? tiap orang beda, tergantung profile resikonya tapi kalau mau trading harus reksadana saham. Reksa dana memang diciptakan untuk jangka panjang tapi bukan berarti ga bisa diambil dalam waktu pendek, beli senin jual selasa juga boleh.

Daripada duitnya ditaro di deposito atau tabungan, mending di reksa dana aja. Apakah trading reksa dana beresiko? ya beresiko buat yang ga tau ilmunya, sama kaya nyetir mobil juga beresiko kalau ga bisa nyetirnya.
sumber: @pakarreksadana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar