Minggu, 05 April 2015

Reksadana

Menurut UU no 8 tahun 95 pasal 1 ; Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masayarakat pemodal Untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Instrumen pasar modal itu ada saham, obligasi dan pasar uang.

Dari definisi tadi, artinya dalam reksadana setidaknya ada 4 unsur yang saling berkaitan diantaranya adalah : Wadah untuk menampung dana, Investor, Portofolio Efek dan Manajer Investasi.

Uang yang ada dalam reksadana itu uang yang dikumpulkan dari sejumlah investor yang setidaknya berjumlah lebih dari 50 pihak. Berdasarkan persyaratan dari OJK, Dana yang dikelola oleh manajer investasi untuk sebuah produk reksa dana ini harus minimal 25 Milyar.

Uang tersebut kemudian diinvestasikan pada berbagai surat berharga seperti saham, obligasi dan pasar uang. Agar hak dan kewajiban antara Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Investor ini jelas maka dibuat surat perjanjian kerjasama yang disebut KIK.

KIK ini surat perjanian antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hasil kerjasama tersebut menghasilkan sebuah produk yang disebut reksadana.

Saat ini investor reksa dana masih minim, baru sekitar 7% dari total orang yang deposito, padahal return RD jaaauuuh mengalahkan deposito. Hanya sedikit orang yang tau tentang produk reksa dana ini, padahal return nya bisa mengalahkan emas dan rata-rata pertumbuhan properti.

Jenis reksadana ada Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Saham dan Campuran. Dimana kita bisa beli reksadana? Kita bisa beli di Manajer Investasi atau di Bank sebagai agen penjual.
sumber: @pakarreksadana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar