Minggu, 26 April 2015

Reksadana Syariah

     Dalam pengelolaan, reksa dana syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Pada Reksa Dana Syariah instrumen investasi berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). yang dikeluarkan setahun dua kali periode akhir Mei & November.

     Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dan lain sebagainya.

     Selain itu, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudharat (rokok), Ga boleh investasi pada portofolio yang bersifat riba (adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar), Tidak spekulatif, serta transaksi suap (risywah).

     Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 %.

     Kebijakan investasi reksa dana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam, Meliputi Efek Pasar Modal Syariah, Obligasi Syariah, saham yang masuk dalam DES, juga efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

     Untuk reksa dana syariah Pasar Uang berisi portofolio Syariah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA), Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) dan Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah).
sumber: @pakarreksadana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar