OJK
sebagai pengawas jasa keuangan berencana untuk memperluas penjualan RD di
masyarakat. RD bisa dijual melalui perorangan atau perusahaan atau lembaga yang
memiliki jaringan luas ke masyarakat. Tujuan utamanya adalah agar produk ini
lebih bisa diserap pasar dan jangka panjang bisa menjadi stimulus pembangunan.
Dari sisi
masyarakat pengguna, hal ini sangat baik karena akan makin mudah seseorang bisa
berinvestasi khususnya di RD. Bayangkan, 5 tahun lalu RD belum banyak dikenal
di Jakarta apalagi di bagian lain di indonesia. Sebagai informasi ketika
finansial pameran di IFEF yang diadakan @kontan di Surabaya, masih banyak masyarakat yang tidak mengerti
apa itu produk Reksadana.
RD masih
dianggap sama dengan Deposito, Saham, bahkan Asuransi. Jadi harus diakui
edukasi utntuk produk RD sendiri masih belum optimal dan meluas dikenal
masyarakat. Karenanya, bagi penjual yang bertanggung jawab, kesempatan ini
adalah untuk edukasi dan pembelajaran tentang produk investasi yang sebenarnya (karena
banyak produk dengan embel-embel investasi ternyata hanya sekedar tabungan).
Bagi
penjual yang buruk, ini adalah kesempatan untuk menjerumuskan pasar yang masih
buta dengan produk baru yang namanya Reksadana. Mengapa demikian? Melihat kasus
century, saat RD belum seluas sekarang saja fraud bisa terjadi. Apalagi bila
penjualan sudah sangat luas. Kemungkinan yang bisa terjdi adalah akan timbul
produk yang menyebut diri mereka Reksadana tapi ternyata bukan.
Atau
melihat contoh emas, akan ada produk turunan yang menjadikan Reksadana sebagai
produk acuan. Misalnya Reksadana dengan hasil tetap; dimana nasabah harus
menginvestasikan dananya dalam jumlah besar, kemudian penjual memberi janji
hasil tetap asalkan nasabah tidak mengambil dananya dalam periodik tertentu.
Cara
kerjanya sama saja; melakukan spekulasi dengan menggunakan kemungkinan harga
reksadana akan naik. Sebagai pembanding, emas yang rata-rata kenaikannya per
tahun sekitar 12% bisa dibuat produk turunan dengan hasil tetap (ingat tawaran
produk investasi emas belakangan ini).
Apalagi
Reksadana. Sebagai informasi ada Reksadana yang sudah naik 70 kali dari harga
awalnya dalam waktu sekitar 16 tahun. Atau kalau dihitung naik 7000% dalam 16
tahun yang artinya lebih dari 400% per tahun. Orang kreatif yang nakal akan
menjadikan hal ini sebagai celah membuat produk dengan hasil tetap, padahal
BUKAN produk dengan hasil tetap.
Sebagai
contoh, dari dana masyarakat yang dikumpulkan, katakan dapat 10 milyart, dikasih
saja bunga per bulan 2%, artinya beban adalah sebesar 24% per tahun atau 2,4 M.
Artinya hanya butuh pengaman sebesar 2,4 M yang dimasukkan ke Deposito atau RD
Pasar Uang. Dan mengharuskan nasabah mengunci dananya selama 5 tahun.
Dengan
asumsi hasil RD Saham yang bisa kasih sampai dengan 400% per tahun, kenapa
tidak berani untuk spekulasi? Itu kalau asumsinya RD kasih hasil; belum lagi
kalau dana tadi adalah dana bergulir yang terus berputar. Tapi di sisi lain
kalau tidak dilepas maka akan makin terlambat kita dalam hal investasi.
Tahun 2015
makin dekat, dimana pasar ASEAN akan dibuka. Kalau kita tidak cepat, maka tidak
heran bila nanti di Sumatra akan lebih dikenal RD dari Malaysia atau Singapura,
sementara di Papua akan lebih dikenal RD dari Australia karena posisi mereka
lebih dekat ke dua daerah tadi dibanding Jakarta. Yah artinya kebebasan tanpa
diikuti edukasi yang baik dan pengawasan yang ketat akan menjadikan nasabah sebagai
korbannya.
Jadi
apakah harus bersikap negatif dengan rencana ini? Jawabnya: tidak, karena 2016
semakin dekat. Jadi yang sebaiknya kita lakukan adalah investasikan waktu kita
untuk belajar lebih dalam tentang Reksadana, baca bukunya dan ikuti ulasannya
di media. Sehingga ketika waktunya tiba, kita berinvestasi karena telah
mengerti dengan benar produknya, bukan karena ikut-ikutan atau sekedar terlena
dengan angka hasil yang tidak bertanggung jawab.
sumber : @kokiduit