Sabtu, 19 September 2015

Sukuk Ritel



Hasil gambar untuk SUKUK RITEL animasiSukuk ritel mulai dijual tanggal 28 Februari 2013. Sukuk ritel sering disingkat dengan nama sukri. Sukri adalah obligasi ritel yang diterbitkan oleh pemerintah dengan skim atau model syariah. Skim syariah maksudnya adalah obligasi ini diterbitkan dengan aturan sesuai syariah. Salah satu ciri khusus skim syariah adalah obligasi yang diterbitkan harus memiliki jaminan.

Obligasi senyatanya adalah surat utang. Jadi sukri adalah obligasi terbitan pemerintah yang diterbitkan sesuai syariah dan memiliki jaminan. Obligasi adalah produk investasi yang menjanjikan imbal hasil berupa kupon. Kupon bersifat tetap jumlah dan besaran imbal hasilnya.

Hasil gambar untuk obligasi animasiBiasanya obligasi bertenor (jangka waktu) tertentu. Misalnya 1 tahun, 3 tahun, dst. Beberapa obligasi memberikan kuponnya tiap semester, kuartal atau tahunan. Khusus sukri hasil kupon diberikan tiap bulan. Kenapa disebut kupon? Karena saat pertama kali diterbitkan dahulu, obligasi disertai kupon yang harus diganti dengan cash tiap bulan.

Selain memberikan imbal hasil berupa kupon yang hasilnya tetap, obligasi juga memungkinkan adanya hasil lain. Hasil lain yang diberikan obligasi adalah capital gain yaitu nilai penjualan obligasi yang lebih tinggi dari harga belinya. Jadi obligasi bisa dijual belikan. Dan jual beli obligasi dilakukan di pasar sekunder.

Pasar sekunder adalah ketika obligasi dijual bukan pertama kali, biasanya penjualan dilakukan oleh pihak ketiga, bukan pemerintah. Jadi obligasi sebelum jatuh tempo tetap bisa dijual belikan.Nah karena jual beli,bisa aja harga jualnya lebih tinggi atau rendah dari harga beli. Harga lebih tinggi dari harga beli disebut capital gain dan harga lebih rendah disebut capital loss.

Sukri terbaru adalah sukri 05. Tenor 3 tahun, imbal hasil 6% dan dikhususkan untuk nasabah ritel. Harga obligasi adalah 1 juta per lembar, tapi pembelian minimal adalah 5 juta dan maksimal 5 milyart. Kelebihan lain sukri adalah tidak boleh dijual ke institusi saat dijual di pasar perdana, artinya institusi besar bisa beli di pasar sekunder.

Sama seperti obligasi lainnya, sukri akan naik harga jualnya ketika bunga bank turun dan akan turun ketika bunga bank naik. Hal ini karena risiko obligasi lebih tinggi dari produk bank. Produk bank likuiditas lebih baik dari obligasi karena tenornya lebih pendek (deposito maksimal 6 bulan saat ini). 

Saat ini bunga bank umum adalah 5,75% mengacu bunga penjaminan. Tapi kalau di BPR bunga lebih tinggi, bisa sampai 8%. Deposito pajak 20% dan obligasi 15%. Kalau dihitung hasil obligasi memang lebih tinggi. Tapi dibandingkan dengan BPR, hasil BPR lebih tinggi. Jadi kalau sekedar ingin hasil tinggi, BPR masih direkomendasikan, namun jangan dengan nilai yang besar.

Risiko di BPR dan sukri relatif sama. Namun bila berencana invest melalui BPR sebaiknya dananya tidak besar. Salah satu kelemahan BPR adalah likuiditas mereka rendah karena aset tidak sebesar bank umum. Sebaiknya dana yang dimasukkan ke BPR tidak lebih dari 200 juta, bila lebih jangan dalam 1 BPR. Strategi invest di BPR bisa dilakukan bila kita ingin menyebar portofolio kita.

Sukri cukup cocok untuk mereka yang ingin invest sampai jatuh tempo (3 tahun). Kalau mau jual di tengah jalan tidak disarankan karena bisa capital loss. Dengan inflasi cenderung tinggi, ekonomi makro masih kacau, sangat mungkin bunga bank naik dan harga sukri akan turun :)

sumber : @kokiduit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar