Sukuk ritel mulai dijual tanggal 28
Februari 2013. Sukuk ritel sering disingkat dengan nama sukri. Sukri adalah
obligasi ritel yang diterbitkan oleh pemerintah dengan skim atau model syariah.
Skim syariah maksudnya adalah obligasi ini diterbitkan dengan aturan sesuai
syariah. Salah satu ciri khusus skim syariah adalah obligasi yang diterbitkan
harus memiliki jaminan.
Obligasi senyatanya adalah surat
utang. Jadi sukri adalah obligasi terbitan pemerintah yang diterbitkan sesuai
syariah dan memiliki jaminan. Obligasi adalah produk investasi yang menjanjikan
imbal hasil berupa kupon. Kupon bersifat tetap jumlah dan besaran imbal
hasilnya.
Biasanya obligasi bertenor (jangka
waktu) tertentu. Misalnya 1 tahun, 3 tahun, dst. Beberapa obligasi memberikan
kuponnya tiap semester, kuartal atau tahunan. Khusus sukri hasil kupon
diberikan tiap bulan. Kenapa disebut kupon? Karena saat pertama kali
diterbitkan dahulu, obligasi disertai kupon yang harus diganti dengan cash tiap
bulan.
Selain memberikan imbal hasil berupa
kupon yang hasilnya tetap, obligasi juga memungkinkan adanya hasil lain. Hasil
lain yang diberikan obligasi adalah capital gain yaitu nilai penjualan obligasi
yang lebih tinggi dari harga belinya. Jadi obligasi bisa dijual belikan. Dan
jual beli obligasi dilakukan di pasar sekunder.
Pasar sekunder adalah ketika
obligasi dijual bukan pertama kali, biasanya penjualan dilakukan oleh pihak
ketiga, bukan pemerintah. Jadi obligasi sebelum jatuh tempo tetap bisa dijual
belikan.Nah karena jual beli,bisa aja harga jualnya lebih tinggi atau rendah
dari harga beli. Harga lebih tinggi dari harga beli disebut capital gain dan
harga lebih rendah disebut capital loss.
Sukri terbaru adalah sukri 05. Tenor
3 tahun, imbal hasil 6% dan dikhususkan untuk nasabah ritel. Harga obligasi
adalah 1 juta per lembar, tapi pembelian minimal adalah 5 juta dan maksimal 5
milyart. Kelebihan lain sukri adalah tidak boleh dijual ke institusi saat
dijual di pasar perdana, artinya institusi besar bisa beli di pasar sekunder.
Sama seperti obligasi lainnya, sukri
akan naik harga jualnya ketika bunga bank turun dan akan turun ketika bunga
bank naik. Hal ini karena risiko obligasi lebih tinggi dari produk bank. Produk
bank likuiditas lebih baik dari obligasi karena tenornya lebih pendek (deposito
maksimal 6 bulan saat ini).
Saat ini bunga bank umum adalah
5,75% mengacu bunga penjaminan. Tapi kalau di BPR bunga lebih tinggi, bisa
sampai 8%. Deposito pajak 20% dan obligasi 15%. Kalau dihitung hasil obligasi
memang lebih tinggi. Tapi dibandingkan dengan BPR, hasil BPR lebih tinggi. Jadi
kalau sekedar ingin hasil tinggi, BPR masih direkomendasikan, namun jangan
dengan nilai yang besar.
Risiko di BPR dan sukri relatif
sama. Namun bila berencana invest melalui BPR sebaiknya dananya tidak besar. Salah
satu kelemahan BPR adalah likuiditas mereka rendah karena aset tidak sebesar
bank umum. Sebaiknya dana yang dimasukkan ke BPR tidak lebih dari 200 juta,
bila lebih jangan dalam 1 BPR. Strategi invest di BPR bisa dilakukan bila kita
ingin menyebar portofolio kita.
Sukri cukup cocok untuk mereka yang
ingin invest sampai jatuh tempo (3 tahun). Kalau mau jual di tengah jalan tidak
disarankan karena bisa capital loss. Dengan inflasi cenderung tinggi, ekonomi
makro masih kacau, sangat mungkin bunga bank naik dan harga sukri akan turun :)
sumber : @kokiduit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar