Topik
ini mungkin sudah banyak dibicarakan, tetapi ingin membahasnya lagi karena
kondisi terkini.
Awal
tahun ini, selain ditandai dengan hadiah manis berupa proteksi rakyat bernama
BPJS-Kesehatan, juga diikuti dengan cuaca yang banyak menuntut.
Dari
ujung Sumatra dengan gunungnya, Jawa dan Sulawesi dengan banjirnya, membuat
timbul lagi tentang adanya dana saat darurat dalam pikiran.
Dana
Darurat memang sepertinya tidak lebih penting dari Investasi atau pembayaran
angsuran Utang. Tapi bagi perencanaan keuangan dana ini harus ada sebagai
pelengkap dalam pembuatan Rencana Keuangan.
Bahkan
dalam perencanaan, dana ini harus didahulukan sebelum Investasi dan Utang,
namun akan ditinggalkan ketika sudah terpenuhi.
Dana
Darurat termasuk dalam Proteksi. Jadi memang seharusnya dibentuk bersamaan
dengan pembentukan Asuransi sebagai pelindung keuangan. Itulah mengapa walaupun
disebutkan bahwa Asuransi lebih dahulu dibandingkan Investasi, namun dalam
kenyataannya dana Investasi dilakukan bersamaan dengan Proteksi.
Sebab
saat sebagian dana kita, kita sisihkan untuk Proteksi, maka dana Investasi
tetap jalan namun dialokasikan untuk pembentukan Dana Darurat. Jadi setelah
Dana Darurat terbentuk, maka setoran Dana Darurat tadi otomatis menjadi dana
setoran Investasi. Jadi secara global, sebelum Investasi jalan, maka bentuk
dulu Proteksi yang terdiri dari Asuransi dan Dana Darurat.
Sifatnya
yang darurat, maka dana ini harus sangat likuid, bisa dicairkan maksimal dalam
waktu 40 hari. Besaran dana yang disarankan adalah sekitar 3 - 6x pengeluaran
konsumsi bulanan, jadi tidak termasuk Investasi.
Mengapa
demikian? Karena Investasi yang jangka panjang masih memberi kemungkinan bagi
kita untuk mengejar tujuan keuangan kita.
Dan
mengapa Dana Proteksi tetap ada? Karena musibah tidak pernah mengenal adanya
keadaan darurat atau tidak.
Misalnya
seperti sekarang, musibah banjir menimpa kita; maka Dana Darurat menjadi
berguna saat ini. Dengan adanya Dana Darurat kita tidak harus mengorbankan dana
Investasi yang sudah terkumpul. Apalagi saat pasar ‘bearish’ seperti sekarang.
Bayangkan
bagaimana sakitnya bila RD anda sudah jatuh 10%, plus harus ditarik karena ada
biaya darurat berupa perbaikan mobil anda yang kebanjiran.
Tapi,
kemana dana ini disimpan? Sederhana saja, karena harus likuid maka maksimal
produk yang bisa dipakai adalah Deposito atau RD Pasar Uang.
O
ya, mengapa hanya 2 di atas? Karena selain likuid produk Dana Darurat harus
tidak berisiko tinggi, sehingga nilainya tidak jatuh terlalu jauh.
Bayangkan
bila Dana Darurat dimasukkan ke Saham, dan kemudian Saham anda turun 50%, jadi
nilainya sudah tidak lagi ideal.
Sarana
Dana Darurat ada beberapa cara, bisa tunai, debit ATM atau Kartu Kredit. Jadi
kalau anda menggunakan tunai dan ATM, maka 2x dari Dana Darurat harus masuk tabungan,
sedangkan sisanya bisa di Deposito.
Tapi
kalau pakai Kartu Kredit, 1x bisa di Tabungan dan sisanya di Deposito. Mengapa
demikian? Karena dibutuhkan waktu untuk pencairan Deposito sampai dengan jatuh
tempo.
Nah
dengan Kartu Kredit kita punya waktu sampai 40 hari sebelum tagihan datang. So
bisa lebih banyak waktu. Tapi konsekuensinya ada bunga yang harus kita
bayarkan.
Lalu
apa saja penggunaan Dana Darurat? Sederhananya, dana ini adalah dana suka-suka,
bisa kita gunakan untuk apa saja. Asal setelah digunakan harus segera diisi
ulang sesuai dengan ketentuannya.
Jadi
tidak masalah kalau anda mau gunakan untuk konsumtif, tapi ingat jumlahnya
harus tetap ideal yaitu sekitar 3 - 6x pengeluaran.
Bagaimana
dengan Emas atau RD Pendapatan Tetap, apakah bisa untuk alokasi Dana Darurat?
Sebenarnya bisa dan tidak masalah, asalkan dana darurat anda untuk 6 bulan,
bukan 3 bulan. Jadi komposisinya adalah 1 - 2x di Tabungan, 2x di Deposito dan
sisanya bisa di RDPD atau Emas. Sebab Emas atau RDPD cukup stabil untuk
dipegang lebih dari 3 bulan.
Saat
darurat seperti saat ini, itulah saat dimana kita paling membutuhkan Dana
Darurat. Pengeluaran konsumsi yang lebih dari biasanya, penggantian asuransi
yang belum turun, adalah fungsi dari dana ini. Saat darurat maka Dana Darurat
hadir.
Bahasan
mengenai Dana Darurat sampai disini dulu!
sumber : @kokiduit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar