Selasa, 10 November 2015

Pentingnya Dana Saat Darurat



Topik ini mungkin sudah banyak dibicarakan, tetapi ingin membahasnya lagi karena kondisi terkini.

Awal tahun ini, selain ditandai dengan hadiah manis berupa proteksi rakyat bernama BPJS-Kesehatan, juga diikuti dengan cuaca yang banyak menuntut. 
 
Dari ujung Sumatra dengan gunungnya, Jawa dan Sulawesi dengan banjirnya, membuat timbul lagi tentang adanya dana saat darurat dalam pikiran. 

Hasil gambar untuk dana daruratDana Darurat memang sepertinya tidak lebih penting dari Investasi atau pembayaran angsuran Utang. Tapi bagi perencanaan keuangan dana ini harus ada sebagai pelengkap dalam pembuatan Rencana Keuangan.
Bahkan dalam perencanaan, dana ini harus didahulukan sebelum Investasi dan Utang, namun akan ditinggalkan ketika sudah terpenuhi.

Dana Darurat termasuk dalam Proteksi. Jadi memang seharusnya dibentuk bersamaan dengan pembentukan Asuransi sebagai pelindung keuangan. Itulah mengapa walaupun disebutkan bahwa Asuransi lebih dahulu dibandingkan Investasi, namun dalam kenyataannya dana Investasi dilakukan bersamaan dengan Proteksi. 

Sebab saat sebagian dana kita, kita sisihkan untuk Proteksi, maka dana Investasi tetap jalan namun dialokasikan untuk pembentukan Dana Darurat. Jadi setelah Dana Darurat terbentuk, maka setoran Dana Darurat tadi otomatis menjadi dana setoran Investasi. Jadi secara global, sebelum Investasi jalan, maka bentuk dulu Proteksi yang terdiri dari Asuransi dan Dana Darurat. 

Sifatnya yang darurat, maka dana ini harus sangat likuid, bisa dicairkan maksimal dalam waktu 40 hari. Besaran dana yang disarankan adalah sekitar 3 - 6x pengeluaran konsumsi bulanan, jadi tidak termasuk Investasi. 

Mengapa demikian? Karena Investasi yang jangka panjang masih memberi kemungkinan bagi kita untuk mengejar tujuan keuangan kita. 

Dan mengapa Dana Proteksi tetap ada? Karena musibah tidak pernah mengenal adanya keadaan darurat atau tidak. 

Misalnya seperti sekarang, musibah banjir menimpa kita; maka Dana Darurat menjadi berguna saat ini. Dengan adanya Dana Darurat kita tidak harus mengorbankan dana Investasi yang sudah terkumpul. Apalagi saat pasar ‘bearish’ seperti sekarang. 

Bayangkan bagaimana sakitnya bila RD anda sudah jatuh 10%, plus harus ditarik karena ada biaya darurat berupa perbaikan mobil anda yang kebanjiran. 

Tapi, kemana dana ini disimpan? Sederhana saja, karena harus likuid maka maksimal produk yang bisa dipakai adalah Deposito atau RD Pasar Uang. 

O ya, mengapa hanya 2 di atas? Karena selain likuid produk Dana Darurat harus tidak berisiko tinggi, sehingga nilainya tidak jatuh terlalu jauh. 

Bayangkan bila Dana Darurat dimasukkan ke Saham, dan kemudian Saham anda turun 50%, jadi nilainya sudah tidak lagi ideal. 

Sarana Dana Darurat ada beberapa cara, bisa tunai, debit ATM atau Kartu Kredit. Jadi kalau anda menggunakan tunai dan ATM, maka 2x dari Dana Darurat harus masuk tabungan, sedangkan sisanya bisa di Deposito. 

Tapi kalau pakai Kartu Kredit, 1x bisa di Tabungan dan sisanya di Deposito. Mengapa demikian? Karena dibutuhkan waktu untuk pencairan Deposito sampai dengan jatuh tempo. 

Nah dengan Kartu Kredit kita punya waktu sampai 40 hari sebelum tagihan datang. So bisa lebih banyak waktu. Tapi konsekuensinya ada bunga yang harus kita bayarkan. 

Lalu apa saja penggunaan Dana Darurat? Sederhananya, dana ini adalah dana suka-suka, bisa kita gunakan untuk apa saja. Asal setelah digunakan harus segera diisi ulang sesuai dengan ketentuannya. 

Jadi tidak masalah kalau anda mau gunakan untuk konsumtif, tapi ingat jumlahnya harus tetap ideal yaitu sekitar 3 - 6x pengeluaran. 

Bagaimana dengan Emas atau RD Pendapatan Tetap, apakah bisa untuk alokasi Dana Darurat? Sebenarnya bisa dan tidak masalah, asalkan dana darurat anda untuk 6 bulan, bukan 3 bulan. Jadi komposisinya adalah 1 - 2x di Tabungan, 2x di Deposito dan sisanya bisa di RDPD atau Emas. Sebab Emas atau RDPD cukup stabil untuk dipegang lebih dari 3 bulan. 

Saat darurat seperti saat ini, itulah saat dimana kita paling membutuhkan Dana Darurat. Pengeluaran konsumsi yang lebih dari biasanya, penggantian asuransi yang belum turun, adalah fungsi dari dana ini. Saat darurat maka Dana Darurat hadir. 

Bahasan mengenai Dana Darurat sampai disini dulu!

sumber : @kokiduit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar