Adakah yang sedang menikmati suasana di dalam rumah? Rumah tinggal adalah surga dunia setiap keluarga. Tapi sudahkan rumah keluarga Anda terlindungi? Jangan lelah, beberapa risiko atas rumah tinggal seperti kebakaran atau pun banjir dapat mengakibatkan kerugian finansial.
Oleh sebab itu, pastikan rumah tinggal Anda mendapat perlindungan asuransi properti. Tapi jangan asal membeli asuransi ya! Pahami 5 hal berikut ini.
1. Pahami cakupan jaminan perlindungan. Pelajari dan tanyakan risiko-risiko apa saja yang akan diganti oleh pihak asuransi apabila terjadi.
2. Jumlah nilai pertanggungan. Hitunglah berapa harga penggantian apabila terjadi kehilangan atas rumah tinggal. Selain rumah, Anda juga bisa mengasuransikan isi rumah seperti perabot dan lainnya.
3. Jaminan perluasan. Asuransi rumah umumnya hanya melindungi atas risiko kebakaran. Apabila Anda juga ingin dilindungi untuk risiko kebanjiran, serta gempa bumi, maka harus mengambil klausul jaminan perluasan.
4. Kemampuan membayar premi. Secara rata-rata, setiap tahunnya kemampuan membayar premi asuransi rumah adalah 2% dari penghasilan keluarga.
5. Kemudahan klaim asuransi. Pelajari prosedur klaim dari perusahaan asuransi yang Anda lirik. Fungsi utama asuransi adalah memberi penggantian kerugian jika terjadi risiko. Jangan sampai kerugian Anda tidak terganti karena klaim yang dibutuhkan cukup lama dan memakan biaya tambahan.
sumber: @PritaGhozie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar