Pernahkah
Anda mendengar fasilitas margin trading? Mungkin Anda atau teman Anda
pernah menggunakannya.
Transaksi margin
trading memungkinkan kita untuk dapat beli
saham lebih banyak dengan dana yang lebih sedikit. Bagaimana detilnya?
Margin trading adalah fasilitas utang yang disediakan oleh pihak sekuritas
/ pialang untuk melakukan transaksi saham. Dengan fasilitas margin
trading investor bisa membeli saham hingga
dua atau tiga kali lebih besar dari dana yang disetor.
Contohnya,
dengan dana sebesar 100 juta rupiah, investor dapat belanja saham hingga
200-300 juta rupiah, tergantung pada besaran margin / limit margin yang
disediakan oleh pialang tempat Anda bertransaksi saham.
Batasan
margin tergantung kebijakan masing-masing sekuritas terhadap nasabah karena
sekuritas menanggung resiko gagal bayar dari investor. Oleh karenanya sekuritas
cukup selektif memberikan fasilitas ini berdasarkan rekam jejak investor di
pasar keuangan.
System margin
trading ini mirip dengan kredit dari bank
yang digunakan untuk pembiayaan bisnis.
Di satu
sisi, kredit bisa membantu perusahaan untuk dapat berekspansi lebih leluasa.
Namun di sisi lain, perusahaan yang kredit secara berlebihan juga harus
menghadapi resiko beban bunga lebih besar.
Jika dalam
kredit untuk usaha ada aset yang dijaminkan, maka dalam margin
trading ini yang dijaminkan adalah saham
yang dibeli tersebut. Tidak semua saham bisa ditransaksikan secara margin.
Hanya beberapa saham tertentu saja yang memenuhi syarat.
Dalam
mengelola margin trading, sekuritas membebankan bunga terhadap dana yang terpakai. Biasanya,
lebih tinggi dari bunga deposito. Bunga berkisar sekitar 15 sampai dengan 25 %
per tahun.
Fasilitas margin
trading merupakan sebuah pengungkit /
leverage, merupakan pedang bermata dua.
Jika
transaksi Anda untung, maka hanya dengan modal sedikit saja Anda bisa mendapat
keuntungan 2 kali lipat atau lebih. Namun, sebaliknya, ketika transaksi rugi,
Anda juga harus menanggung beban kerugian berlipat, ditambah beban bunga.
Bertransaksi
dengan menggunakan margin juga memiliki kelemahan terutama pada saat bursa
sedang melemah.
Saat harga
saham terus menurun, pengguna margin trading dapat terkena margin call atau
force sell pada hari ke 5 transaksi yang merupakan pemberitahuan untuk membayar
kekurangan dana atau ekuitas dalam rekeningnya.
Hal ini
dikarenakan kita bertransaksi dengan menggunakan uang broker dengan jaminan
saham, sehingga pada saat nilai saham turun maka turun pula jaminan yang
diterima oleh broker tersebut.
Fasilitas
ini kurang cocok untuk investor jangka panjang karena harus membayar beban
bunga. Fasilitas margin trading sebaiknya digunakan ketika trend
harga saham sedang uptrend kuat, bukan sideways atau turun.
Margin trading ini sangat spekulatif, jadi jika Anda tidak benar-benar
yakin bahwa saham Anda akan naik, sebaiknya tahan diri dulu. Cek juga kemampuan
finansial Anda, sebaiknya Anda masih punya “uang dingin” sebesar dana yang
dimarginkan tersebut.
Jika ingin
melakukan margin trading, pilihlah saham-saham “sehat” yang berfundamental baik, dan
jangan saham lapis tiga.
Sekali
lagi, waspada dan bijaksana dalam menggunakan margin trading yang seperti pedang bermata dua.
Sumber :
EllenMay @pakarsaham
Trim infonya sangat berguna
BalasHapus