Dalam akad itu akan dijelaskan secara rinci berapa bagian Keuntungan yang akan diperoleh masing-masing pihak. Termasuk juga perjanjian kalau terjadi kerugian. Biasanya kerugian yang dilakukan nasabah akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri. Sementara jika bank yang melakukan kesalahan, maka yang akan bertanggung jawab adalah pihak bank.
Akad ini biasanya dilakukan dalam deposito syariah, di mana bank akan mengunakan dana deposito untuk investasi / usaha. Investasi atau bisnis usaha yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan syariat Islam.
2. Akad Musyarakah. Akad Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko bersama. Akad musyarakah ini masuk dalam kredit modal kerja, di mana perbankan syariah akan memberikan kredit.
Hampir sama dengan bank konvensional, Hanya bedanya, bank konvensional akan menetapkan jumlah suku bunga tertentu. Sementara bank syariah mendapat pembagian keuntungan sebagaimana yang sudah disepakati.
Perbedaan lainnya yaitu bila bank konvensional tidak akan rugi karena pinjaman itu harus dikembalikan berikut bunga. Sedangkan bank syariah masih memiliki kemungkinan merugi bila kerja sama usaha itu gagal.
3. Akad Murabahah. Akad ini berprinsip berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah. Tentu saja keuntungan tersebut sudah di setujui oleh kedua belah pihak. Akad ini sering dilakukan untuk perjanjian penggunaan produk Kredit Pembelian properti, tanah, dan kendaraan bermotor.
Misalnya bank membeli tanah dengan harga Rp 100 juta dan akan menjualnya lagi dengan harga Rp 120 juta kepada pembelinya. Baik bank dan pembelinya sama-sama setuju dengan tambahan keuntungan yang di dapat bank yaitu Rp 20 juta. Pihak pembeli akan mencicil seharga Rp 120 juta itu ke bank dengan cicilan tetap hingga tenor pinjamannya habis.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar