Minggu, 12 Juli 2015

Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah

Hasil gambar untuk perbedaan bank syariah dan konvensionalSekarang, masyarakat semakin menyadari eksistensi bank dan lembaga keuangan syariah. Sistem ekonomi yang bukan hanya milik kaum Muslim ini memiliki banyak keunggulan bagi berbagai kalangan masyarakat. Namun, masih banyak yang belum paham dasar-dasar perbedaan antara syariah dengan konvensional. Sehingga yang jadi patokan hanyalah bila ada embel-embel “syariah”.

Secara garis besar, apa perbedaan antara Bank syariah dengan Bank konvensional? Untuk memahami perbedaan mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah, marilah kita masuk ke dapur sebuah bank.

Kegiatan operasional utama sebuah bank pada umumnya adalah tempat pertemuan. Antara masyarakat yang memiliki kelebihan dana (mau menabung) dengan masyarakat yang membutuhkan dana (mencari pinjaman). Bank konvensional akan memberikan bunga tabungan kepada si penabung sebagai imbalan atas penempatan dananya. Sedangkan, Bank akan memberikan bunga kredit kepada si peminjam atas pinjaman dananya.

Disamping itu, nasabah juga mendapatkan jasa-jasa lain seperti pembayaran mau pun pengiriman uang serta penjaminan. Sekarang ini semakin banyak jasa-jasa perbankan yang mulai dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Coba, pernahkah Anda membayar tagihan listrik atau telepon melalui bank? Atas jasanya ini, bank akan mengenakan fee. Lalu, darimana lagi keuntungan si bank? Keuntungan bank selain dari biaya komisi transaksi.

Sebagian besar berasal dari kegiatan pertama yaitu simpanan dan pinjaman. Kegiatan ini memberikan hasil berupa selisih bunga (net interest margin) yang tentunya menjadi keuntungan bank. Contohnya, bunga tabungan saat ini sekitar 5% per tahun sedangkan suku bunga kredit perumahan bisa mencapai 10% per tahun. Nah, selisih 5% per tahun inilah yang merupakan keuntungan bank.

Bagaimana dengan Bank Syariah? Secara awam tetap saja masyarakat dapat menabung dan juga mencari pinjaman. Perbedaannya di bank syariah, penabung dianggap memasukkan modal dan bank merupakan pengelola modal. Lalu, diantara bank dan penabung ada kesepakatan yang disebut nisbah, yaitu berapa porsi bagi hasil untuk masing-masing. Jadi, bedanya hasil simpanan tidak ditentukan diawal karena bergantung atas keuntungan dari pengelolaan modal itu. Prinsip Ekonomi Syariah Islam tidak boleh merupakan kegiatan yang berbasis bunga karena mengandung unsur riba. 
sumber: @PritaGhozie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar