Senin, 19 Oktober 2015

Kita Butuh BPJS Atau Nggak ?



Hasil gambar untuk proteksiSore ini kita diskusi sedikit tentang proteksi. Proteksi adalah bagian penting dalam pengelolaan keuangan, bahkan dalam tingkat kepentingan proteksi wajib diprioritaskan sebelum investasi. Adalah percuma orang punya investasi tapi tidak ada proteksi karena risikonya menjadi tinggi.

Masuk tahun 2014 pemerintah mengumumkan adanya proteksi bagi rakyat yang benama BPJS. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan baru bentukan pemerintah, yang menyelenggarakan program perlindungan kepada rakyat.

Salah satu program yang bisa disebut fenomenal adalah BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bertujuan memberikan proteksi kesehatan kepada rakyat.

Hasil gambar untuk bpjsDari informasi yang didapat, BPJS Kesehatan ini bisa diikuti oleh siapa saja, bahkan oleh WNA yang minimal sudah tinggal selama 6 bulan di Indonesia. Keanggotaan bisa diperoleh dengan mendaftar dan kemudian membayar iuran.

Sebenarnya cara kerjanya relatif sama dengan asuransi yang mana di asuransi iuran tadi disebut dengan Premi. Premi di BPJS terbagi 3 kelas yaitu kelas 1 - 3. Dimana tiap individu bebas memilih kelas yang diinginkan sesuai dengan kemampuan pembayaran iurannya.

Sama seperti asuransi, tiap kelas dibedakan oleh besaran iuran, termasuk juga pasti fasilitas yang ditawarkan. Iuran berdasarkan kelas adalah Rp.25.500 untuk kelas 3; Rp.42.500 untuk kelas 2; dan Rp.59.500 untuk kelas 1.

Pendaftaran bisa dilakukan ke beberapa tempat yang ditunjuk, dan akan terus diperluas cakupannya.

Beberapa kelebihan BPJS ini dibandingkan asuransi adalah:
Relatif murah, dengan angka di atas, pelayanan kesehatan sudah mencakup beberapa penyakit kritis.
Tidak ada batasan usia, artinya semua orang bisa ikut tanpa ada batasan usia, yang penting bayar iuran.
Bersifat nasional karena berlaku di mana saja di seluruh Indonesia asalkan memiliki kartu anggota.

Dengan kelebihan tadi, BPJS bisa digunakan sebagai salah satu proteksi pelengkap bagi tiap individu.

Siapa yang diuntungkan dengan BPJS ini?
Mereka yang sudah berusia lanjut yang tidak bisa dicover asuransi atau kalaupun dicover akan sangat mahal.
Mereka yang penghasilannya terbatas, sehingga sulit mendapatkan asuransi.
Pekerja lepas yang tidak ditanggung biaya asuransinya oleh kantor atau perusahaan.

Semua karyawan seharusnya otomatis menjadi anggota, karena saat ini Askes adalah kewajiban yang harus diberikan perusahaan. Dan peserta Askes otomatis peserta BPJS Kesehatan.

Hasil gambar untuk iuran bpjsUntuk yang sudah punya asuransi apakah tetap butuh BPJS? @kokiduit menyarankan ya, karena sampai saat ini BPJS belum membatasi usia tertanggung. Artinya kita bisa mengandalkan BPJS sebagai proteksi setelah asuransi kita tidak lagi mengcover. Jadi kalau kita cukup pintar, maka kalau cari asuransi saat ini, cari asuransi yang sesuai harapan kita.

Misal kita ingin kelas VIP dengan harga 1 juta per malam. Misal BPJS hanya memberi plafond 500 ribu, maka kita tinggal cari sisanya dari asuransi luar.

Karena bersifat jangka panjang dan asuransi tadi tidak bisa diperpanjang sampai usia tertentu, misalnya asuransi tambahan tadi hanya membatasi sampai usia 70 tahun, Maka selain cari yang ekonomis (murah) juga yang bisa memberi minimal manfaat tunai. Jadi selain dapat proteksi ada bonus yang di dapat di akhir periode.

Artinya kalau manfaatnya sesuai, unit link tetap bisa sebagai alternatif; tentu kalau kita bisa memanfaatkan proteksinya maksimal dan investasi sekedar sebagai bonus. So dengan demikian setelah usia 70 kita tidak lagi dicover, tapi tetap masih punya BPJS dan tambahan bonus sekedar untuk menyenangkan kita.

Akhirnya selain mendukung program pemerintah, sebenarnya memiliki proteksi juga prioritas yang sebaiknya kita miliki. Jadi sahabat, mari hidup nyaman dengan proteksi :)

sumber : @kokiduit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar