Sore ini kita diskusi sedikit
tentang proteksi. Proteksi adalah bagian penting dalam pengelolaan keuangan, bahkan
dalam tingkat kepentingan proteksi wajib diprioritaskan sebelum investasi. Adalah
percuma orang punya investasi tapi tidak ada proteksi karena risikonya menjadi
tinggi.
Masuk tahun 2014 pemerintah
mengumumkan adanya proteksi bagi rakyat yang benama BPJS. BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan baru bentukan pemerintah, yang
menyelenggarakan program perlindungan kepada rakyat.
Salah satu program yang bisa disebut
fenomenal adalah BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bertujuan memberikan proteksi
kesehatan kepada rakyat.
Dari informasi yang didapat, BPJS
Kesehatan ini bisa diikuti oleh siapa saja, bahkan oleh WNA yang minimal sudah
tinggal selama 6 bulan di Indonesia. Keanggotaan bisa diperoleh dengan
mendaftar dan kemudian membayar iuran.
Sebenarnya cara kerjanya relatif
sama dengan asuransi yang mana di asuransi iuran tadi disebut dengan Premi. Premi
di BPJS terbagi 3 kelas yaitu kelas 1 - 3. Dimana tiap individu bebas memilih
kelas yang diinginkan sesuai dengan kemampuan pembayaran iurannya.
Sama seperti asuransi, tiap kelas
dibedakan oleh besaran iuran, termasuk juga pasti fasilitas yang ditawarkan. Iuran
berdasarkan kelas adalah Rp.25.500 untuk kelas 3; Rp.42.500 untuk kelas 2; dan
Rp.59.500 untuk kelas 1.
Pendaftaran bisa dilakukan ke
beberapa tempat yang ditunjuk, dan akan terus diperluas cakupannya.
Beberapa kelebihan BPJS ini
dibandingkan asuransi adalah:
Relatif murah, dengan angka di atas,
pelayanan kesehatan sudah mencakup beberapa penyakit kritis.
Tidak ada batasan usia, artinya
semua orang bisa ikut tanpa ada batasan usia, yang penting bayar iuran.
Bersifat nasional karena berlaku di
mana saja di seluruh Indonesia asalkan memiliki kartu anggota.
Dengan kelebihan tadi, BPJS bisa
digunakan sebagai salah satu proteksi pelengkap bagi tiap individu.
Siapa yang diuntungkan dengan BPJS
ini?
Mereka yang sudah berusia lanjut
yang tidak bisa dicover asuransi atau kalaupun dicover akan sangat mahal.
Mereka yang penghasilannya terbatas,
sehingga sulit mendapatkan asuransi.
Pekerja lepas yang tidak ditanggung
biaya asuransinya oleh kantor atau perusahaan.
Semua karyawan seharusnya otomatis
menjadi anggota, karena saat ini Askes adalah kewajiban yang harus diberikan
perusahaan. Dan peserta Askes otomatis peserta BPJS Kesehatan.
Untuk yang sudah punya asuransi
apakah tetap butuh BPJS? @kokiduit menyarankan ya, karena sampai saat ini BPJS
belum membatasi usia tertanggung. Artinya kita bisa mengandalkan BPJS sebagai
proteksi setelah asuransi kita tidak lagi mengcover. Jadi kalau kita cukup
pintar, maka kalau cari asuransi saat ini, cari asuransi yang sesuai harapan
kita.
Misal kita ingin kelas VIP dengan
harga 1 juta per malam. Misal BPJS hanya memberi plafond 500 ribu, maka kita
tinggal cari sisanya dari asuransi luar.
Karena bersifat jangka panjang dan
asuransi tadi tidak bisa diperpanjang sampai usia tertentu, misalnya asuransi
tambahan tadi hanya membatasi sampai usia 70 tahun, Maka selain cari yang
ekonomis (murah) juga yang bisa memberi minimal manfaat tunai. Jadi selain
dapat proteksi ada bonus yang di dapat di akhir periode.
Artinya kalau manfaatnya sesuai,
unit link tetap bisa sebagai alternatif; tentu kalau kita bisa memanfaatkan proteksinya
maksimal dan investasi sekedar sebagai bonus. So dengan demikian setelah usia
70 kita tidak lagi dicover, tapi tetap masih punya BPJS dan tambahan bonus
sekedar untuk menyenangkan kita.
Akhirnya selain mendukung program
pemerintah, sebenarnya memiliki proteksi juga prioritas yang sebaiknya kita
miliki. Jadi sahabat, mari hidup nyaman dengan proteksi :)
sumber : @kokiduit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar