Seperti sudah Anda ketahui, perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitas perbankannya. Karena bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. Sebagai gantinya , perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan. Mekanisme penghitungan bagi hasil menurut ekonomi islam idealnya ada dua macam.
1. Profit sharing atau bagi hasil. Cara menghitungnya total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit alias keuntungan bersih.
2. Revenue sharing. Yaitu laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotor.
Perbankan syariah melakukan perhitungan bagi hasil dengan cara profit sharing. Perbankan Syariah membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan. Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani. Hal ini meminimalisir adanya kebingungan dan cek-cok lagi saat bisnis atau usaha selesai dijalankan.
Dalam menjalankan aktifitasnya, perbankan syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian. Akad ini berhubungan dengan pembagian hasil dengan nasabahnya.
sumber: @PritaGhozie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar